Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) setelah menerima laporan dari seorang wanita bernama Ni Kadek Ayu Apriantini (23). "Korban sepulang kerja dipepet kemudian ditodong pisau oleh tersangka. Kejadiannya pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.30 Wita dekat kos korban Jalan Tukad Citarum, Gang Global, Panjer, Densel," ungkap Kapolsek Densel Kompol Nanang Prihasmoko, Rabu (30/12).
Dalam aksi jahatnya, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengancam akan membunuh korban. Karena diancam dibunuh, Apriantini tak berani berteriak dan merelakan handphone-nya dirampas. Setelah tersangka pergi, korban tidak langsung pulang melainkan menuju Polsek Densel untuk membuat laporan.
"Berdasarkan penyelidikan, anggota kami memperoleh informasi bahwa handphone korban dibawa seseorang beralamat di Banjar Pande Renon," ujarnya sembari menambahkan, warga yang membawa handphone berinisial S diamankan di tempat kerjanya di seputaran Jalan Tukad Bilok Denpasar, Sabtu (26/12).
Nanang Prihasmoko mengatakan, dari keterangan S, yang bersangkutan memperoleh handphone itu dari bosnya berinisial DA, yang dibeli dari seorang pedagang, yaitu FY. Sementara FY sendiri, lanjut Nanang, mendapatkan handphone itu seorang wanita berinisial MU yang tidak lain pacar tersangka.
Setelah kasus ini dikembangkan, papar mantan Kapolsek Kuta Selatan ini, dari keterangan MU-lah akhirnya terungkap keterlibatan tersangka yang kemudian ditangkap saat pulang ke kosnya di Jalan Tukad Badung XIV A Denpasar.
Kepada petugas, tersangka mengakui melakukan penodongan selama tiga kali setelah keluar dari penjara bebera waktu lalu. Sebelum beraksi di Jalan Tukad Citarum, tersangka dua kali melakukan aksi yang sama, masing-masing di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Pancoran.
Saat diajak untuk menunjukkan TKP dan barang hasil begal, pria berperawakan kurus pendek ini mencoba kabur sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya. "Kami terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur saat kita lakukan pengembangan. Pengakuannya tiga TKP itu di wilayah Denpasar, tapi yang di luar Denpasar belum mengaku. Kita masih kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," tutur Nanang.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi DK 6977 EL yang dipakai saat beraksi, satu pisau dapur untuk mengancam korban dan satu unit handphone milik korban
balitribune.co.id
Jika Ada Yang Kurang Mohon Dikoreksi di Kolom Komentar..
(Auto Approve)